METRO TV
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan kebijakan relaksasi terkait kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025 kini diperpanjang hingga 31
Go to News Site