Outsourcing Tidak Dihapus, Ini 6 Pekerjaan yang Diizinkan-Aturannya | Collector
CNBC Indonesia
Outsourcing Tidak Dihapus, Ini 6 Pekerjaan yang Diizinkan-Aturannya
Pemerintah Indonesia terbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7/2026 untuk atur pekerjaan alih daya, memastikan perlindungan hak pekerja dan keadilan.