Merdeka.com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) mengeluarkan kebijakan penting dengan menghapus denda pajak keterlambatan pembayaran bagi wajib pajak badan untuk tahun pajak 2025, bertujuan menjaga kepatuhan dan kel
Go to News Site