JPNN.com
bali.jpnn.com , DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali akan melakukan beberapa langkah khusus untuk wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan yang berakhir pada 30 April 2026 lalu.
Go to News Site