REPUBLIK MERDEKA
Presiden Prabowo Subianto melakukan langkah nyata dalam melindungi para pekerja sektor transportasi daring lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online.Dalam kebijakan terbaru tersebut, Presiden secara tegas memerintahkan agar potongan komisi oleh aplikator dibatasi maksimal sebesar 8 persen.Bagi Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Hadi, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat d.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/03/705900/perpres-ojol-bawa-angin-segar-bagi-pengemudi-online
Go to News Site