Republika
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (LH) disebut-sebut akan membatasi pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026. Hal itu dilakukan imbas kejadian longsor...
Go to News Site