REPUBLIK MERDEKA
PENERBITAN Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pekerjaan Alih Daya menuai sorotan tajam karena dinilai menyimpan kontradiksi mendalam antara janji perlindungan buruh dan perluasan fleksibilitas bagi pengusaha.Meskipun secara normatif regulasi ini tampak progresif dengan membatasi praktik alih daya hanya pada pekerjaan penunjang, penggunaan frasa layanan penunjang operasional justru berpotensi menjadi celah hukum yang lebar.Terminologi tersebut memungkinkan .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2026/05/04/705958/permenaker-7-2026-buka-celah-eksploitasi-buruh
Go to News Site