Kompas.com
Baca di sini: Pemerintah melakukan intervensi terhadap aplikator ojek online (ojol) demi memberikan kesejahteraan bagi para ojek online (ojol). Intervensi ini dimuat Presiden RI Prabowo Subianto lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026
Go to News Site