JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Hamzah Halim mengatakan vonis bersalah yang dijatuhkan pada terdakwa korupsi pengadaan laptop chromebook, Mulyatsyah, membuktikan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mempidanakan kasus ini sudah tepat.
Go to News Site