Collector
Tiga WNI Ditangkap di Mekkah, Diduga Bikin Layanan Haji Palsu | Collector
Tiga WNI Ditangkap di Mekkah, Diduga Bikin Layanan Haji Palsu
CNBC Indonesia

Tiga WNI Ditangkap di Mekkah, Diduga Bikin Layanan Haji Palsu

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan denda hingga SR20.000 bagi pelanggar aturan haji. Pelanggar ilegal akan dideportasi dan dilarang masuk 10 tahun.

Go to News Site