2 Terdakwa LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan KPK | Collector
SINDO news
2 Terdakwa LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan KPK
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Mereka dihukum dengan pidana penjara selama 4,5 dan 3,5 tahun.