REPUBLIK MERDEKA
Dua pelaku pencurian kabel listrik sepanjang 8.000 meter milik proyek jaringan PLN di Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, Minggu 3 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.Kedua pelaku yakni Endang Hariansyah (30) dan Ari (25), warga Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.Ternyata, aksi pencurian tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2026/05/05/706074/curi-kabel-pln-untuk-beli-sabu-dan-judol
Go to News Site