JPNN.com
JPNN.com - JAKARTA – Status guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu berpeluang berubah, yang akan diatur dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Go to News Site