REPUBLIK MERDEKA
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selain itu, kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku. Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB ba.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/05/05/706084/pemprov-dki-tetap-berlakukan-insentif-pajak-kendaraan-listrik
Go to News Site