REPUBLIK MERDEKA
?AKHIRNYA, jeritan dari aspal panas itu sampai juga ke Istana. Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Isinya? Sebuah hantaman telak bagi ego korporasi digital. Potongan komisi aplikator dipangkas habis dari kisaran 20 persen menjadi maksimal 8 persen.?Bagi jutaan pengemudi ojek online, ini bukan sekadar angka. Ini adalah nafas tambahan di tengah himpitan ekonomi yang kian mencekik. Namun, bagi pengamat yang gemar melihat apa yang ada di balik selimut kebijakan, ada .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2026/05/05/706117/potongan-ojol-jadi-8-persen-saatnya-pemerintah-berhenti-jadi-pesuruh-korporasi
Go to News Site