REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghibahkan barang rampasan negara senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Riau.Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan proses hibah kali ini menjadi salah satu yang tercepat karena hanya membutuhkan waktu sekitar empat bulan sejak pengajuan hi.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/05/07/706348/kpk-hibahkan-13-aset-rampasan-korupsi-ke-pemkab-inhil-senilai-rp3-6-miliar
Go to News Site