Kapolri: Penguatan Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru | Collector
Merdeka.com
Kapolri: Penguatan Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru
Menurut Listyo, regulasi baru tidak diperlukan karena penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas dapat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.