REPUBLIK MERDEKA
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melarang pedagang hewan kurban menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) sebagai lokasi berjualan.Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, penggunaan Fasos-Fasum sebagai tempat berjualan hewan kurban berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat.Mengenai teknis penjualan, kami tidak ingin sarana publik seperti trotoar dan fasilitas lainnya digunakan oleh para penjual hewan kurban. Sebab.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/05/07/706379/pedagang-hewan-kurban-dilarang-buka-lapak-di-fasilitas-umum
Go to News Site