Evita Rahayu menang dalam gugatan perdata atas pencurian identitas. Pengadilan memerintahkan ganti rugi Rp 485 juta dan penghentian penggunaan foto korban.
Via @detikjabar_ | Collector
detikcom
Evita Rahayu menang dalam gugatan perdata atas pencurian identitas. Pengadilan memerintahkan ganti rugi Rp 485 juta dan penghentian penggunaan foto korban.
Via @detikjabar_
Evita Rahayu menang dalam gugatan perdata atas pencurian identitas. Pengadilan memerintahkan ganti rugi Rp 485 juta dan penghentian penggunaan foto korban.
Via @detikjabar_