Collector
Evita Rahayu menang dalam gugatan perdata atas pencurian identitas. Pengadilan memerintahkan ganti rugi Rp 485 juta dan penghentian penggunaan foto korban. Via @detikjabar_ | Collector
Evita Rahayu menang dalam gugatan perdata atas pencurian identitas. Pengadilan memerintahkan ganti rugi Rp 485 juta dan penghentian penggunaan foto korban.

Via @detikjabar_
detikcom

Evita Rahayu menang dalam gugatan perdata atas pencurian identitas. Pengadilan memerintahkan ganti rugi Rp 485 juta dan penghentian penggunaan foto korban. Via @detikjabar_

Evita Rahayu menang dalam gugatan perdata atas pencurian identitas. Pengadilan memerintahkan ganti rugi Rp 485 juta dan penghentian penggunaan foto korban. Via @detikjabar_

Go to News Site