REPUBLIK MERDEKA
Dua tersangka kasus narkoba jaringan bandar Erwin Iskandar alias Koh Erwin dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 7 Mei 2026.Keduanya adalah mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi dan mantan Istri Koh Erwin, Ais Setiawati yang sama-sama berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).Kita bawa dari Polda NTB, kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko kepada wartawan.Bowo mengatakan, Maulangi dan Ais Setiawati akan diperiksa terkait pengemba.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2026/05/08/706434/mantan-kasat-narkoba-polres-bima-kota-diperiksa-soal-tppu
Go to News Site