REPUBLIK MERDEKA
Persoalan guru non-ASN tidak bisa dipandang sekadar urusan administrasi kepegawaian. Nasib guru non-ASN menyangkut keadilan sosial dan keseriusan negara menjalankan amanat konstitusi di bidang pendidikan.Anggota Komisi II DPR Azis Subekti mengatakan, di banyak daerah terpencil pendidikan masih bertahan karena dedikasi guru-guru non-ASN yang tetap mengajar di tengah keterbatasan fasilitas, status yang tidak jelas, hingga penghasilan yang jauh dari layak.Mereka disebut non-ASN, sebuah istilah adm.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/08/706433/guru-non-asn-tak-boleh-jadi-korban-administrasi
Go to News Site