Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen | Collector
CNN Indonesia
Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Aturan ini mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.