Collector
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemilahan sampah pada 10 Mei 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari warga, perkantoran, hingga pengelola | Collector
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemilahan sampah pada 10 Mei 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari warga, perkantoran, hingga pengelola
METRO TV

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemilahan sampah pada 10 Mei 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari warga, perkantoran, hingga pengelola

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemilahan sampah pada 10 Mei 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari warga, perkantoran, hingga pengelola

Go to News Site