REPUBLIK MERDEKA
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melakukan evaluasi kritis terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).Melalui pendekatan Indikator Nilai Pancasila (INP), BPIP menemukan sejumlah pasal yang dinilai tidak lagi sepenuhnya selaras dengan nilai-nilai Pancasila, terutama terkait pergeseran tanggung jawab negara dan potensi komersialisasi pendidikan.Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, menegaskan pendidikan nasi.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/08/706464/bpip-pendidikan-jangan-sekadar-cetak-tenaga-kerja
Go to News Site