Collector
Terbukti Korupsi dan TPPU di Sritex, Lukminto Bersaudara Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara | Collector
Terbukti Korupsi dan TPPU di Sritex, Lukminto Bersaudara Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara
Republika

Terbukti Korupsi dan TPPU di Sritex, Lukminto Bersaudara Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman masing-masing 14 tahun dan 12 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi...

Go to News Site