Update Kasus Begal Teriak Begal di Bandung, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka | Collector
Merdeka.com
Update Kasus Begal Teriak Begal di Bandung, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
Para pelaku disangkakan Pasal 479 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan pidana penjara selama sembilan tahun.