METRO TV
Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan kewajiban pemilahan sampah dari rumah mulai Minggu, 10 Mei 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 ini akan diluncurkan secara resmi di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, bertepatan
Go to News Site