REPUBLIK MERDEKA
Komisi IX DPR RI mendorong aturan batas usia 50 tahun bagi relawan Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera direvisi. Ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan membantu masyarakat kecil sekaligus membuka lapangan kerja.Anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya mengatakan, program MBG seharusnya memberi peluang kerja bagi masyarakat marjinal yang selama ini sulit mendapatkan akses pekerjaan formal.Yang memberikan p.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/09/706574/komisi-ix-dpr-dorong-aturan-batas-usia-relawan-sppg-direvisi
Go to News Site