JPNN.com
jatim.jpnn.com , TULUNGAGUNG - Polisi mengungkap kasus dugaan membawa kabur seorang balita tanpa izin orang tua kandung yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial GH (52), asal Lampung. Pelaku ditangkap setelah membawa anak tersebut dari Tulungagung menuju Lampung melalui jalur darat.
Go to News Site