Collector
Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice Agar Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buron Interpol | Collector
Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice Agar Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buron Interpol
GELORA NEWS

Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice Agar Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buron Interpol

GELORA.CO - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tengah mengajukan red notice terhadap Syekh Ahmad Al-Misry (SAM), tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Pengajuan red notice tersebut dilakukan melalui jalur kerja sama internasional melalui Interpol. "Sedang dalam proses pengajuan Red noticenya melalui portal Interpol," ujar Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026). Selain mengajukan red notice, Polri juga tengah melakukan validasi terkait status kewarganegaraan SAM. Menurut Ricky, pihaknya saat ini masih berkomunikasi dengan otoritas Mesir guna memastikan kemungkinan tersangka juga memiliki kewarganegaraan negara tersebut. "Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," sambungnya. Ricky menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki kepolisian, SAM diketahui telah memperoleh status warga negara Indonesia melalui jalur naturalisasi sebagai pasangan kawin campur. "Kalau status WNI nya sdh tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelas dia. Meski demikian, proses validasi tetap dilakukan untuk memastikan apakah SAM juga masih memiliki status kewarganegaraan Mesir. Langkah tersebut dinilai penting dalam mendukung proses hukum dan koordinasi internasional terkait penanganan kasus yang menjerat pendakwah tersebut. Bareskrim Tetapkan SAM sebagai Tersangka Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan SAM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 24 April 2026. Penetapan tersangka tersebut merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Trunoyudo menambahkan, perkembangan penyidikan kasus tersebut juga telah disampaikan kepada pelapor maupun korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). "Sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 di tandatangani oleh Penyidik," ujar dia.

Go to News Site