Collector
Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap | Collector
Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
SINDO news

Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik aktivitas pengelola judi online (judol) yang beroperasi di sebuah kantor Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Total 321 orang yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

Go to News Site