SINDO news
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik aktivitas pengelola judi online (judol) yang beroperasi di sebuah kantor Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Total 321 orang yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
Go to News Site