REPUBLIK MERDEKA
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bersama personel Polda Metro Jaya menindak toko kosmetik yang menjual obat keras tanpa izin di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar mengatakan, operasi terhadap toko kosmetik ini dilakukan pada Rabu 6 Mei 2026, sebagai upaya menjamin peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu sesuai ketentuan.Toko kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin eda.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/05/10/706620/balai-bpom-sikat-toko-kosmetik-penjual-obat-keras
Go to News Site