REPUBLIK MERDEKA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) berupa denda Rp875 juta terkait pelanggaran dalam pengawasan dan pengelolaan penagihan pinjaman daring (pinjol)Langkah tersebut diambil setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus usai tindakan debt collector di Semarang yang sempat viral membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.Dalam hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan perusahaan dalam memastikan pr.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2026/05/10/706624/indosaku-didenda-rp875-juta-usai-kasus-debt-collector-prank-damkar
Go to News Site