REPUBLIK MERDEKA
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didorong mempercepat sosialisasi mengenai batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dengan begitu, proses pembahasan regulasi berjalan lancar dan tepat sasaran.Terdapat 15 urusan kewenangan khusus Jakarta yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Karena itu, perlu batasan kewenangan.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/10/706639/raperda-dkj-perlu-koridor-tegas-soal-kewenangan-pusat-daerah
Go to News Site