JPNN.com
JPNN.com - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap 321 warga negara asing (WNA) lintas negara terkait tindak pidana perjudian daring atau judi online (judol) jaringan internasional di lokasi perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Go to News Site