Collector
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya | Collector
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya
REPUBLIK MERDEKA

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori.Mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Pemilahan sampah dilakukan berd.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/05/10/706649/warga-jakarta-kini-wajib-pilah-sampah-jadi-4-kategori-ini-daftarnya

Go to News Site