REPUBLIK MERDEKA
Pemerintah Kota Semarang memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah langkah hukum banding yang diajukan atas Putusan PTUN Semarang No. 100/G/2025/PTUN.Smg terkait sengketa pemberhentian direksi lama PDAM.Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan mengganggu pelayanan publik, khususnya kebutuhan dasar warga terhadap akses air bersih.Kita menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi saya memiliki.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/10/706664/pemkot-semarang-banding-putusan-ptun-layanan-air-bersih-dipastikan-tetap-normal
Go to News Site