REPUBLIK MERDEKA
TERKAIT kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mulai terjadi di beberapa daerah patut dipertanyakan kinerja dari BPH Migas. Sebab, BPH Migas adalah akronim dari Badan Pengatur Hilir Migas, salah satu tugas dan kewajibannya adalah memastikan pasokan BBM, khususnya yang bersubsidi diterima oleh masyarakat penerima manfaat secara tepat! Sedangkan Pertamina sejak UU Migas 22/2001 hanya sebagai operator! Jadi, jika terjadi kelangkaan BBM yang harus dituntut publik, khususnya konsumen adalah tanggun.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2026/05/11/706695/solusi-kelangkaan-bbm
Go to News Site