REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menjerat pengusaha rokok sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan pita cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami konstruksi hukum terkait dugaan pemberian uang dari pengusaha rokok kepada oknum Bea Cukai, apakah masuk dalam kategori suap atau gratifikasi.Masih kita akan lihat meeting of mind-nya seperti apa dari sisi swas.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/05/11/706721/kpk-buka-peluang-jerat-pengusaha-rokok-sebagai-tersangka-baru-kasus-bea-cukai
Go to News Site