Collector
Komisi X DPR: Tidak Boleh Ada Disparitas Status Guru | Collector
Komisi X DPR: Tidak Boleh Ada Disparitas Status Guru
REPUBLIK MERDEKA

Komisi X DPR: Tidak Boleh Ada Disparitas Status Guru

Komisi X DPR RI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk bersinergi menyelesaikan persoalan guru honorer di Indonesia.Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN/Honorer di satuan pendidikan pemerintah daerah hanya menjadi solusi jangka pendek.Keme.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/11/706723/komisi-x-dpr-tidak-boleh-ada-disparitas-status-guru

Go to News Site