Kompas.com
Baca di sini: Polisi menetapkan pria berinisial ML sebagai tersangka karena menghalangi dan mengerusak ambulans yang hendak menjemput pasien di Depok, Minggu (10/5/2026). "Iya sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made
Go to News Site