REPUBLIK MERDEKA
Pemerintah tengah mempercepat revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk menata ulang ekosistem perdagangan elektronik atau e-commerce.Langkah strategis ini diambil guna merespons keluhan pelaku UMKM terkait beban biaya administrasi dan logistik yang semakin tinggi.Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa perbaikan ekosistem ini dilakukan secara kolektif dengan melibatkan pemilik platform, pelaku usaha, hingga penjual agar tercipta hubungan yang saling menguntungkan dan berkel.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2026/05/11/706775/pemerintah-gandeng-berbagai-pihak-revisi-aturan-perdagangan-digital
Go to News Site