Kompas.com
Baca di sini: Pemkot Semarang resmi mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan SK pemberhentian tiga direksi PDAM. Wali Kota Agustina Wilujeng menegaskan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas
Go to News Site