GELORA NEWS
GELORA.CO - Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. YX diduga memberikan data dan keterangan tidak benar dalam permohonan paspor Republik Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menjelaskan kasus ini berawal dari pengajuan permohonan paspor pada 9 April 2026 melalui aplikasi M-Paspor menggunakan identitas atas nama AP. Namun, saat proses wawancara dan pengambilan foto, petugas mencurigai adanya ketidaksesuaian data karena pemohon tidak dapat berbahasa Indonesia dan hanya berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris. Dari hasil pemeriksaan lanjutan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YX akhirnya mengakui bahwa dirinya merupakan WNA asal Tiongkok. Petugas kemudian menemukan paspor Republik Rakyat Tiongkok atas nama YX yang masih berlaku hingga 2026. Selain itu, ditemukan pula dokumen kependudukan Indonesia berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AP yang diduga digunakan untuk mengajukan paspor RI secara tidak sah. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam proses pengajuan. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penyalahgunaan dokumen kependudukan dan permohonan paspor RI dengan data palsu. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Adi dalam siaran tertulis pada Senin (11/5/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri dan Polres Bintan pada 7 Mei 2026. Dari hasil gelar perkara, alat bukti dinyatakan cukup untuk menetapkan YX sebagai tersangka. YX kini dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Ia juga akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri Guntur Sahat Hamonangan menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. “Kami berkomitmen menjaga integritas dokumen perjalanan RI serta mencegah segala bentuk penyalahgunaan identitas dan dokumen negara,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen atau memberikan data tidak benar dalam proses keimigrasian karena merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Go to News Site