JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor koperasi.
Go to News Site