JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup perusahaan Bara Jaya Utama, Hendarto, dituntut pidana penjara selama 8 tahun terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Go to News Site