METRO TV
Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis pidana penjara selama empat tahun. Dia terbukti terlibat melakukan korupsi dalam pengadaan Chromebook. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Ibam terbukti
Go to News Site