REPUBLIK MERDEKA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menangguhkan penahanan para terdakwa dalam perkara demo Agustus 2024.Keputusan hakim itu dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.Para terdakwa itu adalah Andreas Roy Prasetya, Surya Utama Prasetya dan Irsyad. Sejak putusan hakim itu diketok, para terdakwa dipersilahkan pulang ke rumah meskipun dengan syarat.Koordinator Advokat PBHI Jakarta, Fajar Kurniawan Zaluchu, mengapresiasi putusan hakim dalam perkara tersebut.Ini.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/05/12/706959/hakim-tangguhkan-penahanan-terdakwa-demo-agustus-2024
Go to News Site