REPUBLIK MERDEKA
Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.Hal itu menegaskan bahwa ibu kota Indonesia hingga kini masih berkedudukan di Jakarta, karena belum ada keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putus.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/05/13/706972/mk-tolak-gugatan-uu-ikn-ibu-kota-ri-tetap-jakarta
Go to News Site