Collector
Tidak Ada Alasan Lagi Menunda UU KKS | Collector
Tidak Ada Alasan Lagi Menunda UU KKS
JPNN.com

Tidak Ada Alasan Lagi Menunda UU KKS

JPNN.com - JAKARTA - Pengamat intelijen dan terorisme Ridlwan Habib mengatakan bahwa koordinasi antarlembaga saat terjadi krisis siber akan terus mengalami jalan buntu tanpa adanya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS) sebagai payung hukum. Ridlwan juga menilai bahwa kian tingginya serangan siber, menjadi alarm bagi Indonesia untuk tidak bisa lagi menunda UU KKS.

Go to News Site